Serba
– serbi pemilu 2019
Pemilu 2019 kali ini melaksanakan pemilihan
secara serentak mulai dari calon anggota legislatif (caleg) tingkat
kota/kabupaten, provinsi, pusat, perwakilan daerah, hingga pasangan calon
presiden dan wakil presiden.
Puluhan ribu caleg telah terdaftar dalam 20
partai politik yakni 16 parpol tingkat nasional, dan empat parpol lokal
tambahan khusus untuk di Provinsi Aceh.
Seluruh caleg akan bertarung untuk
memperebutkan 17.610 kursi anggota DPRD tingkat kabupaten/kota, 2.207 kursi anggota
DPRD tingkat provinsi, 575 kursi anggota DPR RI, dan 136 kursi anggota DPD.
Pemilih yang telah terdaftar di dalam Daftar
Pemilih (DPT/DPTb/DPK), dapat menyalurkan suaranya dengan membawa Formulir C6
dan datang ke Tempat Pemungutan Suara yang telah ditentukan mulai pukul 07.00 -
13.00 waktu setempat.
Sebelumnya KPU sudah menetapkan aturan bahwa
mantan terpidana kasus korupsi, kejahatan seks, dan narkoba dilarang
mencalonkan diri.
Namun ketetapan ini banyak ditentang
kalangan partai, yang kemudian mengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Bawaslu mengabulkan gugatan partai-partai itu, namun KPU bersikukuh pada
ketetapan semula.
Akhirnya sejumlah politikus yang pernah
terlibat korupsi mengugat ke Mahkamah Agung, dan MA mengabulkan gugatan mereka.
(sumber
: Detik.com).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar