Sabtu, 15 Juni 2019


Serba – serbi pemilu 2019

Pemilu 2019 kali ini melaksanakan pemilihan secara serentak mulai dari calon anggota legislatif (caleg) tingkat kota/kabupaten, provinsi, pusat, perwakilan daerah, hingga pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Puluhan ribu caleg telah terdaftar dalam 20 partai politik yakni 16 parpol tingkat nasional, dan empat parpol lokal tambahan khusus untuk di Provinsi Aceh.
Seluruh caleg akan bertarung untuk memperebutkan 17.610 kursi anggota DPRD tingkat kabupaten/kota, 2.207 kursi anggota DPRD tingkat provinsi, 575 kursi anggota DPR RI, dan 136 kursi anggota DPD.
Pemilih yang telah terdaftar di dalam Daftar Pemilih (DPT/DPTb/DPK), dapat menyalurkan suaranya dengan membawa Formulir C6 dan datang ke Tempat Pemungutan Suara yang telah ditentukan mulai pukul 07.00 - 13.00 waktu setempat.
Sebelumnya KPU sudah menetapkan aturan bahwa mantan terpidana kasus korupsi, kejahatan seks, dan narkoba dilarang mencalonkan diri.
Namun ketetapan ini banyak ditentang kalangan partai, yang kemudian mengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bawaslu mengabulkan gugatan partai-partai itu, namun KPU bersikukuh pada ketetapan semula.
Akhirnya sejumlah politikus yang pernah terlibat korupsi mengugat ke Mahkamah Agung, dan MA mengabulkan gugatan mereka.

(sumber : Detik.com).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar