HUBUNGAN ANTARA HUKUM DAN PRANATA
PEMBANGUNAN
A. HUKUM
Hukum merupakan
seperangkat kaidah,norma serta nilai-nilai yang tercermin dalam masyarakat yang
menentukan apa yang boleh dan yang tidak dibolehkan untuk dilaksanakan. Dalam
pandangan Prof.Achmad Ali (Menguak Tabir Hukum, 30) hukum dimanifestasikan
dalam wujud:
- Hukum sebagai kaidah (hukum sebagai
sollen); dan
- Hukum sebagai kenyataan (hukum sebagai
sein).
Selanjutnya beliau
menambahkan bahwa yang utama adalah hukum sebagai kenyataan dimana memuat
keseluruhan kaidah social yang diakui berlakunya oleh otoritas tertinggi yang
ada dalam masyarakat tersebut. Oleh karena itu definisi hukum menurut Prof.
Achmad Ali yaitu: “Hukum adalah seperangkat kaidah atau ukuran yang
tersusun dalam suatu sistem yang menentukan apa yang boleh dan tidak boleh
dilakukan oleh manusia sebagai warga dalam kehidupan bermasyarakatnya. Hukum
tersebut bersumber baik dari masyarakat sendiri maupun dari sumber lain yang
diakui berlakunya oleh otoritas tertinggi dalam masyarakat tersebut, serta
benar-benar diberlakukan oleh warga masyarakat (sebagai satu keseluruhan) dalam
kehidupannya. Jika kaidah tersebut dilanggar akan memberikan kewenangan bagi
otoritas tertinggi untuk menjatuhkan sanksi yang sifatnya eksternal.”
B. PRANATA
Pranata adalah sistem
tingkah laku sosial yg bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yg mengatur
tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks
kebutuhan manusia dl masyarakat; institusi.
C. PEMBANGUNAN
Pembangunan adalah semua
proses perubahan yang dilakukan melalui upaya-upaya secara sadar dan terencana.
Beberapa ahli di bawah ini memberikan definisi tentang pembangunan, yakni:
- (Riyadi dan Deddy Supriyadi Bratakusumah, 2005). Portes (1976) mendefenisiskan pembangunan sebagai transformasi ekonomi, sosial dan budaya. Pembangunan adalah proses perubahan yang direncanakan untuk memperbaiki berbagai aspek kehidupan masyarakat.
- (Johan Galtung) Pembangunan merupakan suatu upaya untuk memenuhan kebutuhan dasar manusia, baik secara individual maupun kelompok, dengan cara-cara yang tidak menimbulkan kerusakan, baik terhadap kehidupan sosial maupun lingkungan sosial.
- (Nugroho dan Rochmin Dahuri, 2004) Pembangunan dapat diartikan sebagai `suatu upaya terkoordinasi untuk menciptakan alternatif yang lebih banyak secara sah kepada setiap warga negara untuk me¬menuhi dan mencapai aspirasinya yang paling manusiawi.
- Siagian (1994) memberikan pengertian tentang pembangunan sebagai “Suatu usaha atau rangkaian usaha pertumbuhan dan per¬ubahan yang berencana dan dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara dan pemerintah, menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa (nation building)”.
Hukum
pranata pembangunan “suatu peraturan interaksi pelaku pembangunan untuk
menghasilkan tata ruang suatu daerah menjadi lebih berkualitas dan
kondusif.Hukum pranata pembangunan untuk menyempurnakan tatanan pembangunan
pemukiman yang lebih teratur,berkualitas dan berkondusif bagi pengguna dan
pemerintah daerah. Di karenakan kurangnya lahan terbuka untuk penghijauan dan
resapan air hujan untuk cadangan air tanah dalam suatu kawasan/daerah. Pelaku
pembangunan ini meliputi Arsitektur, pengembang, kontraktor, dinas tata kota
dan badan hukum.
Pembangunan
harus juga ditujukan bagaimana merubah prilaku rakyat bangsa Indonesia, dari
perilaku yang serba terbelakang menuju kearah perilaku yang lebih maju sosial
ekonomi, budaya, akhlak serta perilaku yang sejahtera dengan memahami hak dan
kewajibannya sebagai warganegara. Dalam konteks ini jelas pembangunan tidak
dapat dipisahkan dari kesadaran dan kepatuhan manusia atau masyarakat terhadap
nilai-nilai hukum. Pembangunan hukum harus dilakukan secara simultan dengan
perencanaan pembangunan lainnya yang dilaksanakan dalam proses perencanaan
pembangunan suatu bangsa secara global, karena sasaran akhir (goal end)
perencanaan pembangunan adalah “prilaku manusia” yang mematuhi nilai-nilai
pembangunan itu sendiri.
HUKUM
PRANATA PEMBANGUNAN MEMILIKI EMPAT UNSUR :
1. Manusia
Unsur pokok dari pembangunan yang paling
utama adalah manusia.Karena manusia merupakan sumber daya yang paling utama
dalam menentukan pengembangan pembangunan.
2. Sumber
daya alam
Sumber daya alam merupakan faktor penting
dalam pembangunan. Sumber daya alam sebagai sumber utama pembuatan bahan
material untuk proses pembangunan.
3. Modal
Modal faktor penting untuk mengembangkan
aspek pembangunan dalam suatu daerah.Apabila semakin banyak modal yang tersedia
semakin pesat pembangunan suatu daerah.
4. Teknologi
Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses
pembangunan.Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.
STRUKTUR HUKUM PRANATA
PEMBANGUNAN
Struktur Hukum Pranata di
Indonesia :
1.
Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
2.
Eksekutif (Presiden-pemerintahan),
pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg
berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
3.
Yudikatif (MA-MK) sbg lembaga penegak
keadilan Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan
Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik; Sedangkan Mahkamah
Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU.
4.
Lawyer, pihak yg mewakili klien utk
berperkara di pengadilan, dsb.
CONTOH
BENTUK KERJASAMA ANTARA PELAKU PEMBANGUNAN BESERTA TUGAS DAN KEWAJIBAN
Sumber: https://www.academia.edu/7423083/BAB_I_PENDAHULUAN%3Ewww.lpse.hulusungaiselatankab.go.id/eproc/publicberitadetail.filedownload:download/31343430353238323b31;jsessionid=F6A68FA046C959267C7E460110364886?t:ac=408282http://anggabger.blogspot.co.id/2013/10/hukum-pranata-pembangunan.html




Tidak ada komentar:
Posting Komentar